LAPORAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN (LKP)
MATA
PELAJARAN KIMIA KELAS XI PROGRAM IPA
PADA
SMA NEGERI 1 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Oleh:
Gede
Putra Adnyana
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Undang-undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut
disebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai hal
tersebut diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder pendidikan, seperti
pemeritnah, masyarakat, dan guru.
Selanjutnya, dalam
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Dalam melaksanakan tugasnya maka Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian menyusun dan
menyempurnakan secara terus menurus program kegiatan pembelajaran oleh guru
adalah keniscayaan. Program ini selanjutnya akan menjadi acuan dan barometer keberhasilan
guru dalam melakukan pembelajaran.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyebutkan bahwa standar kompetensi
guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru ini selanjutnya
dijabarkan menjadi kompetensi inti guru dan kompetensi mata pelajaran.
Terdapat 10
kompetensi inti guru yang termasuk kompetensi pedagogoik, yaitu 1) Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual; 2) Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; 3) Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu; 4) Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik; 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran; 6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; 7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik; 8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar; 9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran; dan 10) Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
keberibadian guru diajabrkan menjadi 5 kompetensi inti guru, yaitu 1) Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; 2)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat; 3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; 4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan 5) Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi soial guru
dikembangkan menjadi 4 kompetensi inti guru, yaitu 1) Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi; 2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; 3) Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya; dan 4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Sedangkan kompetensi
professional guru, selanjutnya dijabarkan menjadi 5 kompetensi inti guru, yaitu
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu; 2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang diampu; 3) Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif; 4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif; dan 5) Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Berkaitan dengan hal
tersebut maka disusun rencana kegiatan pembelajaran (RKP) sebagai langkah awal
untuk mewujudnyatakan ke-4 kompetensi guru dan ke-24 kompetensi inti guru
tersebut. Muara dari semua itu adalah agar mampu memberikan pelayanan yang
paripurna kepada siswa sehingg mampu menghasilkan siswa yang cerdas, berakhlak
mulia dan bertanggung jawab.
Bentuk
pertanggungjawaban terhadap RKP yang telah dilaksanakan adalah laporan kegiatan
pembelajaran (LKP). Pada prinsipnya, LKP menyangkut 7 tugas utama guru sesuai
dengan Permen PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009. Ketujuh tugas dimaksud adalah, 1)
merencanakan pembelajaran, 2) menyajikan rencana pembelajaran, 3) melakukan
evaluasi atau penilaian, 4) membuat analisis hasil evaluasi, 5) menyusun dan
melaksankan remedial dan evaluasi, 6) membimbing siswa baik dalam bidang
akademis maupun nonakademis, dan 7) melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Ketujuh tugas guru itulah yang selanjutnya dijadikan paramaeter
dalam menyusun angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan, serta mengukur
kinerja guru. Oleh karena itu LKP mengacu kepada ketujuh tugas profesi guru
tersebut.
1.2 Tujuan
Tujuan dari
penyusunan laporan kegiatan pembelajaran (LKP) pada mata pelajaran kimia kelas
XI program IPA semester ke-2 (Genap) tahun pelajaran 2009/2010, yaitu:
a)
Mengetahui tingkat keterlaksanaan
rencana kegiatan pembelajaran (RKP) ditinjau dari tujuh tugas profesi guru;
b)
Mengetahui kendala-kendala yang
ditemukan dalam melaksanakan RKP ditinjau dari tujuh profesi guru;
c)
Melakukan refleksi terhadap kendala
pelaksanaan RKP sekaligus menemukan solusi atas permasalahan tersebut;
d)
Meningkatkan kinerja guru pada
pembelajaran berikutnya sehingga meningkatkan kualitas pencapaian tugas profesi
guru;
e)
Meningkatkan pelayanan pendidikan dengan
menghadirkan RKP yang tepat guna dan tepat sasaran.
1.3 Manfaat
Adapun manfaat
penyusunan laporan kegiatan pembelajaran (LKP) pada mata pelajaran kimia kelas
XI program IPA semester ke-2 (Genap) tahun pelajaran 2009/2010, yaitu:
a)
Sebagai bahan refleksi guru dalam menyusun
RKP sehingga dapat menyempurnakan kekurangan yang dihadapi dalam rangka
meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan kepada siswa;
b)
Memberikan informasi kepada kepala
sekolah dan/atau sekolah tentang kinerja guru SMAN 1 Banjar, sehingga dapat disusun
suatu rencana yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan
pendidikan di sekolah;
c)
Masukan kepada pengambil kebijakan
tentang kinerja guru di masing-masing sekolah, sehingga dapat diambil langkah
tepat dalam meningkatkan kualitas pendidikan
II. LAPORAN KEGIATAN PEMBELAJARN (LKP)
Laporan kegiatan
pembelajaran (LKP) mata pelajaran kimia, disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan rencana kegiatan pembelajaran (RKP).
Pembelajaran dilaksanakan pada kelas XI IPA SMAN 1 Banjar tahun pelajaran
2009/2010. Laporan ini, mengacu kepada tujuh tugas guru yang harus dilaksanakan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu LKP disusun dalam bentuk
tabel, seperti disajikan pada tabel berikut:
LAPORAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN (LKP)
MATA
PELAJARAN KIMIA KELAS XI PROGRAM IPA
PADA
SMA NEGERI 1 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2009/2010
|
No
|
Tugas
Guru
|
Rincian
Tugas
|
Hasil
|
Kendala
dan Upaya Perbaikan
|
|
1
|
Merencanakan
Pembelajaran
|
1) Menganalisis Kalender Sekolah
dan menyusun rincian KBM efektif
|
- Kalender Sekolah
- Jadwal Pelajaran
- Perhitungan jam efektif
|
- Jadwal pelajaran tersusun
relative lambat
- Menggunakan minggu yang paling
minimum
|
|
|
|
2) Menganalisis tujuan mata
pelajaran (TMP)
|
- Analisis TMP Kimia
(A-TMP-KIMIA)
|
-
|
|
|
|
3) Menganalisis standar kompetensi
lulusan (SKL)
|
- Analisis SKL (A-SKL-KIMIA)
|
-
|
|
|
|
4) Menganalisis standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
|
- Analisis SK/KD (A-SK/KD-KIMIA)
|
-
|
|
|
|
5) Menganalsis kriteria ketuntasan
minimal (KKM)
|
- Analisis KKM (A-KKM-KIMIA)
|
- Intake yang kurang sesuai
dengan fakta
- Menggunakan sistema rentang 1 -
3
|
|
|
|
6) Menyusun Program tahunan dan
program semester
|
- Prota Kimia
- Prosem Kimia
|
-
|
|
|
|
7) Menyusun Silabus
|
- Silabus Kimia
|
- Distribusi jam efektif tidak
sesuai dengan hari efektif
- Menambahkan kolom baru tentang
alokasi waktu
|
|
|
|
8) Menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP)
|
- RPP-KIMIA
|
- Belum semua RPP dilengkapi
dengan LKS-2E
- Terus dilengkapi secara
bertahap
|
|
|
|
9) Prgram Remedial dan Pengayaan
|
- Prgram Remedial dan Pengayaan
|
-
|
|
2
|
Menyajikan
Pembelajaran
|
1) Pembelajaran pada Semester ke-1
terdiri dari 3 SK dan 10 KD
|
- Menyajikan 10 RPP (1 RPP untuk
1 KD)
|
- Kekurangan waktu sesuai RPP
- Mencari materi yang esensial
untuk tatap muka
|
|
|
|
2) Pembelajaran pada Semester ke-1
terdiri dari 2 SK dan 8 KD
|
- Menyajikan 8 RPP (1 RPP untuk 1
KD)
|
- Kekurangan waktu sesuai RPP
- Mencari materi yang esensial
untuk tatap muka
|
|
3
|
Melakukan
Evaluasi (Penilaian Hasil Belajar)
|
1) Menyusun pedoman penilaian
kognitif, sikap, dan praktik
|
- Pedoman penilaian kognitif,
sikap, praktif KIMIA
|
-
|
|
|
|
2) Menyusun instrument ulangan
harian
|
- Melekat pada setiap RPP
- Semeter ke-1 sebanyak 10 UH
- Semester ke-2 sebanyak 8 UH
|
- Mengambil waktu tatap muka
- Waktu UH lebih pendek 20 – 30
menit
|
|
|
|
3) Menyusun istrumen ulangan
tengah semester
|
- Tes esai
|
-
|
|
|
|
4) Menyusun istrumen ulangan akhir
semester
|
- Tes pilihan ganda
|
-
|
|
|
|
5) Menyusun instrument ulangan
kenaikan kelas
|
- Tes pilihan ganda
|
-
|
|
4
|
Melakukan
analisis hasil belajar siswa
|
1) Menyusun program analisis hasil
belajar siswa (A-HBS)
|
- Program A-HBS kognitif, sikap,
dan praktik
|
-
|
|
|
|
2) Melaksanakan analisis HBS
|
- Dokumen analisis HBS
|
-
|
|
|
|
3) Menginformasikan hasil A-HBS
|
- Pengumuman hasil A-HBS
|
-
|
|
5
|
Menyusun
dan Melaksanakan Kegiatan Remedial dan Pengayaan
|
1) Menyusun program Remidial dan
Pengayaan (R&P)
|
- Program (R&P)
|
-
|
|
|
|
2) Melaksanakan kegiatan R&P
|
- Jurnal R&P
|
-
|
|
|
|
3) Menysusun Laporan R&P
|
- Laporan R&P
|
-
|
|
6
|
Membimbing
Siswa
|
1) Menyusun program bimbingan
siswa bidang nonakademis
|
- Program Keterampilan Komputer
|
-
|
|
|
|
2) Menyusun program bimbingan
siswa bidang akademis
|
- Program Kelompok penggemar mata
pelajaran (KPMP-Kimia)
|
-
|
|
|
|
|
- Program kelompok penggemar
karya tulis (KPKT)
|
-
|
|
7
|
Pengembangan
Keprofesionalan Berkelanjutan
|
1) Melakukan Pengembangan Diri
|
-
|
-
|
|
|
|
- Penyaji di MGMP Tabanan
|
- Makalah: Menembus Tembok IV/b
|
-
|
|
|
|
- Penyaji IHT PTK di SMAN 1
Banjar
|
- Makalah: Teknik Menyusun PTK
|
-
|
|
|
|
- Penyaji makalah pertemuan IKA-KIM di SMAN 1 Tabanan
|
- Makalah: Penerapan model SB-HD
pada pembelajaran Kimia
|
-
|
|
|
|
- Diklat penyuntingan Artikel
|
- Surat Keputusan Disdik
Kabupaten Buleleng
|
-
|
|
|
|
- Pelatihan Pembina OSN Kimia
|
- Sertifikat
|
-
|
|
|
|
- Menulis PTK pada semester ke-1
|
- PTK: Penerapan Model Problem
Solving pada Pembelajaran Kimia
|
-
|
|
|
|
- Menulis PTK pada semester ke-2
|
- Penerapan Model SB-HD
berbantuan LKS-2E pada pembelajaran Kimia
|
-
|
|
|
|
2) Melakukan Publikasi Ilmiah
|
|
-
|
|
|
|
- Pada Jurnal Kerta Mandala Disdik
Kab. Buleleng
|
Judul
pada Jurnal: Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Masalah
|
-
|
|
|
|
- Pada Jurnal Pendidikan Kimia
Undiksha
|
Judul
pada Jurnal: Penerapan Model Problem Solving pada pembelajaran Kimia
|
-
|
|
|
|
- Pada Jurnal Pendidikan Kimia
Undiksha
|
Judul
pada Jurnal: Penerapan Model SB-HD berbantuan LKS-2E pada pembelajaran Kimia
|
-
|
|
|
|
- Menulis di Tabloid Pendidikan
Indonesia (TPI)
|
Judul
pada TPI: Sekolah ujung tombak BGP
|
-
|
|
|
|
- Menulis di Tabloid Pendidikan
Indonesia (TPI)
|
Judul
pada TPI: Permen PAN-RB No. 16/2009: Tantangan dan Peluang
|
-
|
III.
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan analisis hasil pelaksanaan
pembelajaran, maka dapat disimpulkan:
1) Ketujuh
tugas profesi guru, yaitu merencanakan pembelajaran, menyajikan rencana
pembelajaran, melakukan evaluasi, menganalisis hasil evaluasi, melakukan
remedial dan pengayaan, membimbing siswa, dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, secara umum telah dapat diselenggarakan sesuai dengan ketenuan
yang berlaku;
2) Tugas
profesi guru yang berjalan dengan kategori baik, karena produknya melebihi 75%
dari ideal diantaranya merencanakan pembelajaran, menyajikan rencana
pembelajaran, melakukan evaluasi, membimbing siswa, dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan;
3) Tugas
profesi guru yang belum mencapai kategori baik, karena produknya belum mencapai
75% dari kondisi ideal adalah menganalisis hasil belajar siswa dan melaksanakan
kegiatan remedial dan pengayaan.
3.2 Rekomendasi
Berkaitan dengan kendala-kendala yang
dihadapi dalam melaksanakan tugas profesi guru, serta upaya untuk mengatasinya,
maka dapat dirumuskan beberapa rekomendasi, yaitu:
1) Laporan
kegiatan pembelajaran (LKP) merupakan salah satu langkah untuk melakukan
evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan tugas-tugas profesi guru, oleh
karena itu semua guru agar menyusun LKP dengan penuh tanggung jawab;
2) Laporan
kegiatan pembelajaran (LKP) juga dapat dijadikan sebagai sumber informasi untuk
mengetahui kinerja guru, oleh karena itu agar LKP terus diselenggarakan dengan
meningkatkan kuantitas dan kualitasnya melalui kegiatan IHT atau pada setiap
rapat;
3) Laporan
kegiatan pembelajaran (LKP) merupakan fenomena baru, tetapi memiliki dampak
positif di masa datang, oleh karena itu pengambil kebijakan agar merespons
kondisi ini melalui dukungan moral atau kebijakan dan material.
Mengetahui: Banyuatis,
30 Juni 2010
Kepala
SMAN 1 Banjar, Guru
Mata Pelajaran Kimia,
Drs.
I Made Ngawi Gede
Putra Adnyana, S.Pd.
NIP.
195912311986031278 NIP.
196812011991031005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar